TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan pemutusan kontrak terhadap 700 karyawannya. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengkonfirmasi kabar tersebut.
“Perlu kiranya kami sampaikan bahwa pada dasarnya kebijakan yang diberlakukan adalah penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja karyawan dengan status tenaga kerja kontrak,” ujar Irfan saat dihubungi pada Rabu, 27 Oktober 2020.
Baca Juga:
Sumber Tempo di lingkungan Garuda Indonesia mengatakan surat pemutusan kontrak dikirimkan sejak Senin sore, 26 Oktober 2020. Surat dilayangkan melalui email masing-masing pegawai.
Adapun Irfan menjelaskan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2020. Status karyawan kontrak yang diputus adalah mereka yang sejak Mei 2020 menjalani kebijakan unpaid leave imbas turunnya demand layanan penerbangan pada masa pandemi. Melalui penyelesaian kontrak lebih awal tersebut, Irfan menjamin perusahaan akan memenuhi seluruh hak karyawan.
“Termasuk pembayaran di awal atas kewajiban perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan,” tutur Irfan.